Kamis, 10 Desember 2009

Kasus Resusitasi

Resusitasi Dalam Pandangan Islam

Di Bawah situasi ini resusitasi diperbolehkan dalam Islam untuk menandatangani DNR bagi seseorang apabila dokter pikir ini adalah satu-satunya hal terbaik untuk dilakukan. Kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang telah didefinisikan oleh para ulama adalah sbb :

1. Jika orang sakit telah dibawa ke rumah sakit dan mati, dalam hal ini tidak perlu menggunakan peralatan resusitasi.

2. Jika kondisi pasien tidak cocok untuk resusitasi menurut pendapat tiga dokter spesialis yang dapat dipercaya, dalam hal ini ada juga tidak perlu menggunakan peralatan resusitasi.

3. Jika pasien penyakit ini kronis dan tak terobati, dan kematian tidak dapat dihindarkan menurut kesaksian tiga dokter spesialis yang dapat dipercaya, dalam hal ini tidak perlu menggunakan peralatan resusitasi.

4. Jika pasien tidak mampu, atau negara bagian vegetatif yang gigih dan sakit kronis, atau dalam kasus kanker pada tahap lanjutan, atau kronis penyakit jantung dan paru-paru, dengan berulang-ulang penghentian dari jantung dan paru-paru, dan tiga dokter spesialis dapat dipercaya telah ditentukan itu, maka tidak ada perlu menggunakan peralatan resusitasi.

5. Jika ada indikasi pada pasien cedera otak yang tidak dapat diperlakukan sesuai dengan laporan dari tiga dokter spesialis yang dapat dipercaya maka tidak ada perlu menggunakan peralatan resusitasi, karena tidak ada gunanya melakukan hal itu.

6. Jika menghidupkan kembali jantung dan paru-paru tidak bermanfaat dan tidak tepat karena situasi tertentu menurut pendapat tiga dokter spesialis yang dapat dipercaya, maka tidak ada perlu menggunakan peralatan resusitasi, dan tidak ada perhatian harus dibayarkan kepada pendapat pasien kerabat tentang penggunaan peralatan resusitasi atau sebaliknya, karena ini bukan spesialisasi mereka.

Shaykh Abd al-Razzaaq 'Afeefi. 'Abd al-'Azeez ibn 'Abd-Allaah ibn Baaz, Shaykh 'Abd al-Razzaaq 'Afeefi. Syaikh 'Abd al-Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh'

Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah (25/80). Fatawa al-Lajnah al-Daimah (25/80).

Dalam resolusi Dewan Fiqih Islam tidak ada (5), tanggal 3/07/86, mengenai peralatan resusitasi, ia mengatakan:

Dalam pertemuan Dewan Fiqih Islam ketiga diadakan selama konferensi di 'Ammaan, ibukota Kerajaan Yordania Hashemit 8-13 Safar/11 sampai 16 Oktober 1986.

Setelah diskusi tentang segala aspek pada subjek peralatan resusitasi dan ekstensif mendengarkan penjelasan dari dokter spesialis,

Ditentukan sebagai berikut:

Dalam syariat seseorang dianggap telah meninggal dan semua keputusan yang dihasilkan dari kematian datang ke dalam bermain jika salah satu dari dua tanda berikut terbukti:

1. Jika hatinya dan pernapasan telah berhenti sama sekali dan para dokter telah menetapkan bahwa mereka tidak dapat dimulai ulang.

2. Jika semua fungsi otak telah berhenti sepenuhnya, dan spesialis, dokter ahli telah menentukan bahwa penghentian ini adalah ireversibel, dan otaknya telah mulai hancur. Dalam kasus ini, menghapus resusitasi peralatan yang terhubung ke orang itu diperbolehkan, meskipun beberapa organ seperti jantung masih dapat berfungsi secara artifisial karena tindakan life support equipment.

Akhir kutipan dari Majallat Majma 'al-Fiqih, tidak masalah. 3, vol. 3, vol. 2, p. 2, h. 807. 807.

Terburu-buru untuk membuat keputusan seperti itu karena kasihan pada bagian dari orang tua, atau salah satu dari mereka, atau karena dokter ingin membuat peralatan yang tersedia untuk pasien lain, harus dihindari.Oleh karena itu adalah penting bahwa ada kesepakatan antara tiga dokter bahwa ada salah satu alasan yang membuat Bolehkah untuk menonaktifkan dukungan kehidupan pasien.

And Allaah knows best. Wallahu A'lam.


Senin, 07 Desember 2009

u can see our blog


Contoh-contoh Resusitasi

1.Resusitasi Jantung Paru
Nafas Buatan disebut juga Resusitasi Jantung Paru atau Bantuan Hidup Dasar atau CPR (CardioPulmonary Resuscitation), merupakan suatu tindakan kegawatan sederhana tanpa menggunakan alat bertujuan menyelamatkan nyawa seseorang dalam waktu yang singkat.

A. Orang yang tidak bernapas
Henti napas ditandai dengan tidak adanya gerakan dada dan aliran udara pernapasan dari korban/pasien. Henti napas merupakan kasus yang harus dilakukan tindakan Bantuan Hidup Dasar. Henti napas dapat terjadi pada keadaan :
• Tenggelam
• Stroke (Mempunyai riwayat hipertensi, trus tiba-tiba jatuh/pingsan)
• Obstruksi jalan napas (Kerusakan daerah tenggorokan)
• Epiglotitis (Peradangan Pita Suara)
• Overdosis obat-obatan
• Tersengat listrik
• Infark miokard (Serangan Jantung)
• Tersambar petir
• Koma akibat berbagai macam kasus (Pingsan tanpa penyebab) Pada awal henti napas oksigen masih dapat masuk kedalam darah untuk beberapa menit dan jantung masih dapat mensirkulasikan darah ke otak dan organ vital lainnya, jika pada keadaan ini diberikan bantuan napas akan sangat bermanfaat agar korban dapat tetap hidup dan mencegah henti jantung.

B. Henti jantung
Pada saat terjadi henti jantung, secara langsung akan terjadi henti sirkulasi darah. Henti sirkulasi ini akan dengan cepat menyebabkan otak dan organ vital kekurangan oksigen. Pernapasan yang terganggu (tersengal-sengal) merupakan tanda awal akan terjadinya henti jantung.
Resusitasi jantung paru dapat dilakukan dengan cara airway (jalan napas), yaitu dengan memeriksa jalan napas untuk mengetahui ada tidaknya sumbatan jalan napas yanf disebabkan oleh benda asing. Lalu bisa juga dilakukan dengan cara breathing (bantuan napas), yaitu memberikan 2 kali ventilasi sebelum kompresi dan memberikan 2 kali ventilasi per 10 detik pada saat setelah kompresi. Yang terakhir bisa juga dilakukan circulation (bantuan sirkulasi), yaitu memastikan ada tidaknya denyut jantung.

2. Resusitasi Pada Bayi
Kira-kira 10% bayi baru lahir memerlukan bantuan untuk memulai pernafasan saat lahir, dan sekitar 1 % saja yang memerlukan resusitasi lengkap mulai dari pembersihan jalan nafas hingga pemberian obat-obatan darurat. Kita juga harus memeriksa dulu bagaimana keadaan bayi saat lahir.
Ciri-cirinya adalah seperti :
• Apabila frekuensi>100x / menit dan bayi bernafas spontan, dilanjutkan dengan menilai warna kulit.
• Apabila frekuensi <>

this is our blog



Tujuan Resusitasi


Tindakan resusitasi merupakan tindakan yang harus dilakukan dengan segera sebagai upaya untuk menyelamatkan hidup. Tindakan resusitasi ini dimulai dengan penilaian secara tepat keadaan dan kesadaran penderita kemudian dilanjutkan dengan tujuan pertama yaitu pemberian bantuan hidup dasar (basic life support), yaitu untuk oksigenasi darurat. Lalu setelah bantuan hidup terpenuhi berlanjut ke tujuan ke dua yaitu (advance life support), adalah untuk memulai kembali sirkulasi yang spontan, sedangkan tujuan ke tiga yaitu (prolonged life support), adalah pengelolaan intensif pasca resusitasi. Hasil akhir dari tindakan resusitasi akan sangat tergantung pada kecepatan dan ketepatan penolong pada tahap pertama dalam memberikan bantuan hidup dasar.


Tujuan utama resusitasi kardiopulmoner yaitu melindungi otak secara manual dari kekurangan oksigen, lebih baik terjadi sirkulasi walaupun dengan darah hitam daripada tidak sama sekali. Sirkulasi untuk menjamin oksigenasi yang adekuat sangat diperlukan dengan segera karena sel-sel otak menjadi lumpuh apabila oksigen ke otak terhenti selama 8 – 20 detik dan akan mati apabila oksigen terhenti selama 3 – 5 menit. Kerusakan sel-sel otak akan menimbulkan dampak negatif berupa kecacatan atau bahkan kematian.

welcome to our blog


Pengertian Resusitasi

Menurut Tjokronegoro (1998)


Resusitasi adalah tindakan untuk menghidupkan kembali atau memulihkan kembali kesadaran seseorang yang tampaknya mati sebagai akibat berhentinya fungsi jantung dan paru yang berorientasi pada otak.


Menurut Rilantono, dkk (1999)


Resusitasi mengandung arti harfiah “menghidupkan kembali”, yaitu dimaksudkan untuk usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah suatu episode henti jantung yang berlanjut menjadi kematian biologis.
Resusitasi dilakukan pada keadaan henti nafas, misalnya pada korban tenggelam, stroke, obstruksi benda asing di jalan nafas, inhalasi gas, keracunan obat, tersedak, tersengat listrik, koma dan lain-lain. Sedangkan henti jantung terjadi karena fibrilasi ventrikel, takhikardi ventrikel, asistol dan disosiasi elektromekanikal.