Di Bawah situasi ini resusitasi diperbolehkan dalam Islam untuk menandatangani DNR bagi seseorang apabila dokter pikir ini adalah satu-satunya hal terbaik untuk dilakukan. Kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang telah didefinisikan oleh para ulama adalah sbb :
1. Jika orang sakit telah dibawa ke rumah sakit dan mati, dalam hal ini tidak perlu menggunakan peralatan resusitasi.
2. Jika kondisi pasien tidak cocok untuk resusitasi menurut pendapat tiga dokter spesialis yang dapat dipercaya, dalam hal ini ada juga tidak perlu menggunakan peralatan resusitasi.
3. Jika pasien penyakit ini kronis dan tak terobati, dan kematian tidak dapat dihindarkan menurut kesaksian tiga dokter spesialis yang dapat dipercaya, dalam hal ini tidak perlu menggunakan peralatan resusitasi.
4. Jika pasien tidak mampu, atau negara bagian vegetatif yang gigih dan sakit kronis, atau dalam kasus kanker pada tahap lanjutan, atau kronis penyakit jantung dan paru-paru, dengan berulang-ulang penghentian dari jantung dan paru-paru, dan tiga dokter spesialis dapat dipercaya telah ditentukan itu, maka tidak ada perlu menggunakan peralatan resusitasi.
5. Jika ada indikasi pada pasien cedera otak yang tidak dapat diperlakukan sesuai dengan laporan dari tiga dokter spesialis yang dapat dipercaya maka tidak ada perlu menggunakan peralatan resusitasi, karena tidak ada gunanya melakukan hal itu.
6. Jika menghidupkan kembali jantung dan paru-paru tidak bermanfaat dan tidak tepat karena situasi tertentu menurut pendapat tiga dokter spesialis yang dapat dipercaya, maka tidak ada perlu menggunakan peralatan resusitasi, dan tidak ada perhatian harus dibayarkan kepada pendapat pasien kerabat tentang penggunaan peralatan resusitasi atau sebaliknya, karena ini bukan spesialisasi mereka.
Shaykh Abd al-Razzaaq 'Afeefi. 'Abd al-'Azeez ibn 'Abd-Allaah ibn Baaz, Shaykh 'Abd al-Razzaaq 'Afeefi. Syaikh 'Abd al-Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh'
Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah (25/80). Fatawa al-Lajnah al-Daimah (25/80).
Dalam resolusi Dewan Fiqih Islam tidak ada (5), tanggal 3/07/86, mengenai peralatan resusitasi, ia mengatakan:
Dalam pertemuan Dewan Fiqih Islam ketiga diadakan selama konferensi di 'Ammaan, ibukota Kerajaan Yordania Hashemit 8-13 Safar/11 sampai 16 Oktober 1986.
Setelah diskusi tentang segala aspek pada subjek peralatan resusitasi dan ekstensif mendengarkan penjelasan dari dokter spesialis,
Ditentukan sebagai berikut:
Dalam syariat seseorang dianggap telah meninggal dan semua keputusan yang dihasilkan dari kematian datang ke dalam bermain jika salah satu dari dua tanda berikut terbukti:
1. Jika hatinya dan pernapasan telah berhenti sama sekali dan para dokter telah menetapkan bahwa mereka tidak dapat dimulai ulang.
2. Jika semua fungsi otak telah berhenti sepenuhnya, dan spesialis, dokter ahli telah menentukan bahwa penghentian ini adalah ireversibel, dan otaknya telah mulai hancur. Dalam kasus ini, menghapus resusitasi peralatan yang terhubung ke orang itu diperbolehkan, meskipun beberapa organ seperti jantung masih dapat berfungsi secara artifisial karena tindakan life support equipment.
Akhir kutipan dari Majallat Majma 'al-Fiqih, tidak masalah. 3, vol. 3, vol. 2, p. 2, h. 807. 807.
Terburu-buru untuk membuat keputusan seperti itu karena kasihan pada bagian dari orang tua, atau salah satu dari mereka, atau karena dokter ingin membuat peralatan yang tersedia untuk pasien lain, harus dihindari.Oleh karena itu adalah penting bahwa ada kesepakatan antara tiga dokter bahwa ada salah satu alasan yang membuat Bolehkah untuk menonaktifkan dukungan kehidupan pasien.
And Allaah knows best. Wallahu A'lam.
bagusss :)
BalasHapus